Pemkot Bandung bayar utang Rp 5,2 miliar pengelolaan sampah

Pemkot Bandung bayar utang Rp 5,2 miliar pengelolaan sampah

Pemkot Bandung akhirnya membayar sebagian tunggakan terkait kompensasi jasa pelayanan (KJP) Sarimukti sebesar Rp 5,2 miliar. Artinya dari Rp 6,7 miliar harus dibayarkan, masih ada sebesar Rp 1,47 miliar lagi harus dilunasi dengan batas tenggat waktu sampai akhir Juli 2017 nanti.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna, dalam di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (2/5). “Alhamdulillah persoalan 7 tahun sudah hampir selesai dari tunggakan Rp 6,7 miliar sudah dibayar Rp 5,2 miliar. Sisa Rp 1,4 miliar. Itu tagihan tahun sekarang hingga Maret ini. Ini suatu solusi yang seharusnya tidak perlu tertunda selama 7 tahun. Harusnya sudah selesai kalau Kota Bandung memahami kewajiban mereka,” kata Anang.

Menurutnya, Pemkot Bandung masih harus melakukan verifikasi internal untuk melunasi tunggakan pengelolaan sampah. Sebagai pengguna TPA Sarimukti, kata dia, Pemkot Bandung tidak seharusnya kembali menunda-nunda pembayaran.

“Dalam hemat kami menunggu sampe per triwulan. Triwulan pertama lewat, awal Juli kita lihat lagi. Kalau ditunda-tunda lagi (pembayaran Januari-Juni) akan eksekusi penutupan pelayanan. Oleh karena itu saya kasih waktu sampe Juli hingga tagihan Juni.
Akhir Juli tidak bayar, atau awal Agustus tidak bayar kami tanpa ada pemberitahuan, bakal tutup Sarimukti untuk Kota Bandung,” ujarnya.

Menurut dia, kalau mereka punya persoalan dengan pasar Caringin sebagai mitranya maka diminta segera menuntaskannya. Sebab, itu bukan urusan Pemprov Jabar karena gubernur melakukan kesepakatan dengan kepala daerah. Dalam hal ini bupati Bandung dan Bandung Barat serta wali kota Bandung dan Cimahi.

Dia menambahkan, pemerintah Kota Bandung maupun tiga pemerintah lainnya diminta profesional, karena banyak hal yang lebih penting soal pengelolaan sampah ini. Menurut dia, ada hal yang lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan sampah ini yang tidak akan membebani rakyat.

“Sampah dikelola itu bukan teori, contoh di desa desa ada soal pemilahan sampah dengan penghasilan yang lumayan bagus. Mereka akhirnya punya tanggung jawab untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Pemkot Bandung menunggak KJP Sarimukti selama tujuh tahun, di mana rinciannya ; Pada 2017 sampai 31 Maret 2017 Rp, 4.079.614.500, pada 2016 Rp462.921.780, pada 2015 Rp497.872.870, pada 2014 sebesar Rp395.966.290, lalu di 2013 sebesar Rp470.962.610, pada 2012 Rp509.609.750 dan pada 2011, mencapai Rp319.546.469. Total tunggakan sampai dengan 31 Maret 2017 Rp6.736.494.260