2 Sinyal dari Kemendagri Usai Perppu Ormas Terbit

2 Sinyal dari Kemendagri Usai Perppu Ormas Terbit

Sebagian pihak menunggu langkah lanjutan Pemerintah usai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas terbit.

Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun setidaknya memberi dua sinyal terkait hal tersebut. Setidaknya hal itu yang ditangkap dari
Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri La Ode Ahmad

Kemendagri, menurutnya, tidak akan terburu-buru mengeksekusi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Meskipun saat ini pemerintah telah memiliki landasan hukum yang kuat.

“Persoalan ini lahir, lalu kita main eksekusi, nanti dulu. Kita tidak akan buru-buru mengeksekusi,” kata La Ode di Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2017.

Perppu Ormas tersebut, ia menjelaskan, tidak serta-merta bisa langsung diterapkan untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Sebab, pemerintah masih menunggu persetujuan dari DPR untuk menjadikan perppu tersebut sebagai undang-undang.

“Kita tentu menghormati prosedur, tentu melewati DPR. Konteksnya adalah pemerintah harus menyiapkan rambunya itu (Perppu Ormas). Lalu perppunya itu tidak berdiri sendiri, DPR juga akan mengesahkan itu,” ucap La Ode.

Leave a comment