Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri

Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri

Pelaku kejahatan semakin sadis, bahkan tidak segan-segan menghilangkan nyawa korbannya dengan senjata api atau senjata tajam. Dalam kondisi terdesak, warga boleh membela diri dengan menggunakan stun gun atau senjata kejut listrik.

“Kalau perlu masih bisa dilakukan untuk membela diri, tidak masalah,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (13/6/2017).

Ia katakan, penggunaan stun gun untuk membela diri tidak masalah, sepanjang memiliki perizinan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada izin, dijual silakan, dipakai juga, asal ada izinnya. Kan sudah ada ketentuannya. Enggak masalah kalau ada izinnya,” lanjutnya.

Lagipula menurutnya lagi, membela diri dalam keadaan terpaksa atau terdesak diatur dalam undang-undang. “Dalam keadaan overmacht, terdesak begitu, boleh membela diri,” sebutnya.

Aksi kejahatan bersenjata api selama beberapa hari terakhir menewaskan dua orang yakni Davidson Tantono (31) dan Italia Chandra Kirana Putri (23). Kedua korban cukup berani melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan tanpa mempersenjatai diri.

Leave a comment